Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

UU Nomor 62 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan PRESIDEN mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2025 yang merupakan dari UNDANG-UNDANG ini ditetapkan paling lambat tansgal 30 November 2024. 121 Rincian APBN, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain berisikan rincian program, kegiatan, klasilikasi rincian keluaran (outryti, keluaran (outptttl, rincian jenis belanja, serta Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) untuk Belanja Pemerintah Pusat, dan/ atau pengaturan earmarking belanja dalam rangka menghadapi ancaman terhadap perekonomian dan/ atau instabilitas sistem keuangan. (3) Menteri . . . iEtl.FITallN K INOONESIA (3) Menteri Keuangan standardisasi keluaran (attput) dan hasil (outame) dari belanja negara serta kriteria yang jelas terkait outtrrut/ out@me, untuk mewujudkan kinerja anggaran yang lebih tepat guna dan tepat sasaran dan kesejahteraan ral<yat, serta menciptakan kemudahan akses atas pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, pekerjaan, dan/ atau bantuan dari Pemerintah.
Koreksi Anda