Koreksi Pasal 15
UU Nomor 62 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025
Teks Saat Ini
(1) Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) direncanakan sebesar Rp6.OOO.O0O.OOO.0OO,OO (enam triliun rupiah).
(21 Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dialokasikan untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya dan penghargaan kinerja tahun berjalan berdasarkan penilaian kinerja daerah.
(3) Dana Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun be{alan sebagaimana dima}sud pada ayat (2) pengalokasian per daerahnya dilakukan pada Tahun Anggaran 2025.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Dana Insentif Fiskal diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
