Koreksi Pasal 25
UU Nomor 62 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat menggunakan program kementerian / lembaga yang bersumber dari Rupiah Murni dan/ atau PNBP dalam alokasi anggaran belanja Pemerintah Pusat dan/atau BMN untuk digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN.
(2) Rincian atas program kementerian/lembaga yang bersumber dari Rupiah Murni dan/atau PNBP yang digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN sebasaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah pengesahan UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2025 dan penetapan Peraturan PRESIDEN mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2O25.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan program kementerian/lembaga dan/atau BMN sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
