Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 62 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar RpS13.635.052.112.O0O,00 (lima ratus tiga belas triliun enam ratus tiga puluh lima miliar lima puluh dua juta seratus dua belas ribu rupiah), terdiri atas: a, pendapatan sumber daya alam; b. pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan; c. pendapatan PNBP lainnya; dan d. pendapatan Badan Layanan Umum. (21 Pendapatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp217.96a.185.573.000,00 (dua ratus tujuh belas triliun sembilan ratus enam puluh empat miliar seratus delapan puluh lima juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), terdiri atas: a. pendapatan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi; dan b. pendapatan. . . PNESIDEN REPUEL]K INDONESIA b. pendapatan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi. (3) Pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp9O.O0O.OOO.0OO.OO0,O0 (sembilan puluh triliun rupiah). (4) Pendapatan PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar RpL27 .7 4L.396.429.O0O,00 (seratus dua puluh tujuh triliun tqluh ratus empat puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah). (5) Pendapatan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp77.929.47O. I 10.OOO,OO (tqjuh puluh tqiuh triliun sembilan ratus dua puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh juta seratus sepuluh ribu rupiah). (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP Tahun Anggaran 2O25 sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda