Koreksi Pasal 50
UU Nomor 62 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025
Teks Saat Ini
Segala kebijakan yang telah dilalukan di bidang keuangan negara oleh Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah daerah untuk penanganan pandemi Corcna Virus Disease 2Ol9 dan pemulihan ekonomi nasional beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya ketentuan mengenai penetapan berakhirnya status pandemi Corona Virus Disease 2OLg di INDONESIA, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
