Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 62 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp581.O60.OOO.OOO,OO (lima ratus delapan puluh satu miliar enam puluh juta rupiah).
Koreksi Anda