Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 62 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan anggaran Belanja Negara berupa: a. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP termasuk penggunaan saldo kas Badan layanan Umum; b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari perhitungan PNBP tahun anggaran sebelumnya yang belum digunakan pada Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau perhitungan sisa klaim asuransi BMN tahun anggaran sebelumnya; c. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk pinjaman baru; d, pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk bencana; e. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan; f. perubahan anggaran belanja dalam rangka penanggulangan bencana; g. perubahan anggaran cadangan kompensasi dalam Program Pengelolaan Belanja Lainnya; h. pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08 (BUN Pengelolaan Belanja Lainnya) ke Bagran Anggaran kementerian/lembaga atau sebaliknya atau pergeseran antarsubbagian anggaran dalam Bagran Anggaran 999 (BA BUN); i. pergeseran . . . t2t (3) i. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP antarsatuan kerja dalam I (satu) program yang sama atau antarprogram dalam satu Bagian Anggaran; j. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian/lembaga; k. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional; L pergeseran anggaran antarprogram dalam I (satu) Bagran Anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan lineligible expendihrel atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri; m. pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi kementerian/lembaga; n. pergeseran anggaran antarprogram dalam unit eselon I yang sama; dan o. perubahan anggarErn belanja dalam rangka pembayaran tunggakan tahun sebelumnya/kewajiban Pemerintah, ditetapkan oleh Pemerintah. Pemerintah dapat melakukan pinjaman baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk penanggulangan bencana. Perubahan lebih lanjut Pembiayaan Anggaran berupa perubahan pagu Pemberian Pinjaman akibat dari lanjutan, percepatan penarikan Pemberian Pinjaman, dan pengesahan atas Pemberian Pinjaman yang telah closirq date, ditetapkan oleh Pemerintah. Perubahan anggaran Belanja Negara berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan dan I atan pendapatan hibah yang bersumber dari pinjaman/hibah termasuk pinjaman/hibah yang diterushibahkan yang telah dosing date, ditetapkan oleh Pemerintah. (5) Perubahan... (41 PRESIDEN UELIK INDONESIA (5) Perubahan anggaran Belanja Negara berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024 yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri, ditetapkan oleh Pemerintah. (6) Pencairan Rupiah Murni Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret 2025. 171 Pelaksanaan perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaporkan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Ralryat melalui pimpinan alat kelengkapan yang khusus menangani urusan di bidang ansgaran dan/atau pimpinan alat kelengkapan yang khusus menangani urusan kementerian / lembaga dimaksud. (8) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat {21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2025 danlatau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025.
Koreksi Anda