Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

UU Nomor 62 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Pemerintah mengalokasikan pembiayaan investasi kepada: a. Badan layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara dengan tujuan pembentukan dana jangka panjang dan/atau dana cadangan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional dan pengelolaan aset Pemerintah lainnya; dan b. Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dengan tqjuan pembentukan dana abadi, dana jangka par{ang, dan/atau dana cadangan dalam rangka percepatan kegiatan rehabilitasi mangrove dan pengembangan kegiatan sektor pariwisata serta ekonomi kreatif. {21 Tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditetapkan status penggunaannya pada kementerian/lembaga dengan mekanisme pengesahan belanja modal. (3) Kegiatan rehabilitasi mangrove dan kegiatan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dan dicatat sebagai kegiatan kementerian/lembaga dengan mekanisme pengesahan belanja atau mekanisme pembiayaan. (4) Dalam hal anggaran pengesahan belanja yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) belum tersedia, dapat dilakukan penyesuaian Belanja Negara. (5) Pelaksanaan pengesahan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3), serta penyesuaian Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan Pemerintah dalam l,aporan Keuanga.n Pemerintah Pusat tahun berkenaan. (6) Penerimaan . . . -40_ (6) Penerimaan kembali dari Pinjaman Pemerintah Daerah dalam rangka ekonomi nasional digunakan sebagai dana Investasi Pemerintah untuk pemberian pinjaman kepada Badaa Layalan Umum, badan usaha, dan/ atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda