Koreksi Pasal 44
UU Nomor 62 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan persiapan, dan/ atau pemindahan Ibu Kota Negara dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dan dapat dilakukan oleh kementerian/ lembaga sesuai tugas dan fungsinya dengan anggaran yang bersumber dari APBN.
l2l Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dewan Perwakilan Ralryat.
Koreksi Anda
