Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

UU Nomor 62 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan persiapan, dan/ atau pemindahan Ibu Kota Negara dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dan dapat dilakukan oleh kementerian/ lembaga sesuai tugas dan fungsinya dengan anggaran yang bersumber dari APBN. l2l Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dewan Perwakilan Ralryat.
Koreksi Anda