Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 62 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat l2l huruf f direncanakan sebesar Rp7I.O0O.OOO.O00.O0O,00 (tujuh puluh satu triliun rupiah), yang terdiri atas: a. sebesar Rp69.OOO.0OO.0OO.OO0,O0 (enam puluh sembilan triliun rupiah) dihitung pada tahun angg€rr€m sebelum tahun anggaran berjalan berdasarkan formula; dan sebesar Rp2.0OO.OOO.0OO.OO0,00 (dua triliun rupiah) dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagai insentif desa dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat. (21 Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dialokasikan kepada setiap desa dengan ketentuan: a. Alokasi Dasar sebesar 65% (enam puluh lima persen) dibagi secara proporsional kepada setiap desa; b. Alokasi Afirmasi sebesar 17o (satu persen) dibagr secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal dan dapat mempertimbangkan jumlah penduduk miskin di desa tertinggal dan desa sangat tertinggal; c. Alokasi Kinerja sebesar 4o/o lempat persen) dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik; dan b d. Alokasi . . . PUBLIK INDONESIA d. Alokasi Formula sebesar 3oo/o (tiga puluh persen) dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. (3) Insentif Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan berdasarkan kriteria tertentu. (4) Berdasarkan hasil penghitungan alokasi Dana Desa setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah MENETAPKAN alokasi Dana Desa per kabupaten/kota. (5) Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung: a. penanganarn kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk bantuan langsung tunai desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan; b. penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim; c. peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stuntirq; d. dukungan program ketahanan pangan; e. pengembangan potensi dan keunggulan desa; f. pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital; g. pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau h. program sektor prioritas lainnya di desa. (6) Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap desa. (71 Ketentuan mengenai pengelolaan Dana Desa dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 15. . .
Koreksi Anda