Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 62 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai penyaluran anggaran TKD diatur sebagai berikut: a. dapat dilakukan dalam bentuk tunai dan non- tunai; b. bagi daerah yang memiliki uang kas dan/atau simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar, dapat dilakukan konversi penyaluran DBH dan/ atau DAU dalam bentuk non-tunai; c. dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan; dan d. dapat dilakukan penundaan, pemotongan, dan/atau penghentian, dalam hal daerah tidak memenuhi anggaran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan atau menunggak membayar iuran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan TKD sebasaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 17. . . SK No21096l A PR,ESIDEN -2A-
Koreksi Anda