Koreksi Pasal 13
UU Nomor 62 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025
Teks Saat Ini
(U Dana Otonomi Khusus sslagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf d direncanakan sebesar Rp17.515.598.958.000,00 (tujuh belas triliun lima ratus lima belas miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah), terdiri atas:
a. Alokasi . . .
e
f. a. Alokasi Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp1O.049.26O.817.00O,O0 (sepuluh triliun empat puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah);
b. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar Rp4.466.338. 141.000,00 (empat triliun empat ratus enam puluh enam miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta seratus empat puluh satu ribu rupiah); dan
c. DTI untuk Provinsi Papua, Proyinsi Papua Barat, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp3.OOO.OOO.O00.0OO,O0 (tiga triliun rupiah).
l2l Dalam hal pembagian alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat dilakukan sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan peraturan pelaksanaannya sebagai akibat ketidaktersediaan data, pembagisn Dana Otonomi Khusus dan DTI tersebut dilakukan berdasarkan perhitungan rata-rata atas data yang digunakan untuk kabupaten/kota di lingkup wilayah provinsi di wilayah Papua.
(3) Pembagian alokasi Dana Otonomi Khusus antara provinsi dengan kabupaten/kota untuk Daerah baru di wilayah Papua ditetapkan dengan proporsi 30o/o (tiga puluh persen) untuk bagian provinsi dan TOVo (tujuh puluh persen) untuk bagian kabupaten/kota.
(4) DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk provinsi Daerah baru diprioritaskan penggunaannya untuk pembangunan infrastruktur penunjang gedung perkantoran, meliputi infrastruktur jalan dan jembatan menuju lokasi perkantoran, infrastruktur instalasi listrik, infrastruktur jaringan air bersih, jaringan telekomunikasi, dan infrastruktur sanitasi lingkungan.
(5) Dana . . .
PRESIOEN
_25_
(5) Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e direncanakan sebesar Rpl.2O0.O00.OOO.OO0,OO (satu triliun dua ratus miliar rupiah) yang digunakan untuk mendanai kewenangan keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta serta dapat mendanai kegiatan prioritas nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
