Koreksi Pasal 45
UU Nomor 62 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta untuk menjaga keberlangsungan penyelenggaraan layanan kepada masyarakat, sampai dengan akhir tahun 2025 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, masih dapat urusan pemerintahan daerah di
wilayah Ibu Kota Nusantara.
(2) Alokasi...
(2) Alokasi TKD untuk Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dihitung sesuai kondisi awal sebelum 5slqgian wilayahnya menjadi bagian dari wilayah Ibu Kota Nusantara.
(3) Daiam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan fimur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, tetap dapat memungut pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
