Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 62 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka elisiensi dan efektivitas anggaran kementerian/lembaga, Pemerintah dapat memberikan penghargaan dan/ atau pengenaan sanksi berdasarkan: a. indikator kinerja anggaran; dan b. pengelolaananggaran, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda