Koreksi Pasal 37
UU Nomor 62 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025
Teks Saat Ini
(l) Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada pemerintah asing dan MENETAPKAN pemerintah asing penerima pinjaman untuk pencapaian kepentingan nasional INDONESIA.
(21 Anggaran pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari penerimaan negara bukan pajak Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional.
Pasal 38...
Koreksi Anda
