Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1 Sistem Keuangan adalah suatu kesatuan yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran, yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas perekonomian nasional, serta korporasi dan rumah tangga yang terhubung dengan lembaga jasa keuangan.
Stabilitas Sistem Keuangan adalah stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5.Menteri...
2 3 4
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
6. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
7. Bank INDONESIA adalah Bank Sentral Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
8. Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
10. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, paaar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
I 1. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah.
12. Pasar Modal adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
a. penawaran umum dan transaksi efek;
b, pengelolaan investasi;
c. emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya; dan
d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
13. Pasar Uang adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan:
a. kegiatan penerbitan dan perdagangan instrumen keuangan atau efek bersifat utang yang berjangka waktu tidak lebih dari l. (satu) tahun;
b. transaksi pinjam meminjam uang;
c.transaksi...
c. transaksi derivatif suku bunga; dan
d. transaksi lainnya yang memenuhi karakteristik di Pasar Uang, dalam mata uang Rupiah atau valuta asing.
14. Pasar Valuta Asing adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan transaksi yang melibatkan pertukaran mata uang dari 2 (dua) negara yang berbeda beserta derivatifnya, tetapi tidak termasuk penukaran banknotes yang diselenggarakan oleh kegiatan usaha penukaran valuta asing.
15. Derivatif adalah suatu instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya.
16. Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa.
17. Pemsahaan Asuransi Syariah adalah perusahaan asuransi umum syariah dan perusahaan asuransi jiwa syariah.
18. Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yang selanjutnya disebut Usaha Bersama adalah badan hukum yang menyelenggarakan usaha asuransi dan dimiliki oleh anggota, yang telah ada pada saat UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2Ol4 tentang Perasuransian diundangkan.
19. Rapat Umum Anggota Usaha Bersama yang selanjutnya disingkat dengan RUA adalah organ yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi Usaha Bersama atau dewan komisaris Usaha Bersama dalam batas yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG ini.
20. Panitia Pemilihan adalah panitia yang bertugas melakukan pemilihan peserta RUA.
21. Direksi Usaha Bersama adalah organ Usaha Bersama yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengurusan Usaha Bersama untuk kepentingan Usaha Bersama, sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama, serta mewakili Usaha Bersama baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan UNDANG-UNDANG ini.
22. Dewan Komisaris Usaha Bersama adalah organ Usaha Bersama yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan UNDANG-UNDANG ini, serta memberikan nasihat kepada Direksi Usaha Bersama.
23. Proposal. . .
23. Proposal Perubahan Bentuk Badan Hukum yang selanjutnya disebut Proposal adalah dokumen yang memuat data dan informasi berkaitan dengan rencana perubahan bentuk badan hukum Usaha Bersama menjadi perseroan terbatas.
24. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
25. Dewan Pengawas Syariah adalah pihak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan perusahaan/badan hukum agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
26. Usaha Jasa Pembiayaan adalah kegiatan penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara penyelenggara usaha jasa pembiayaan dan penerima pembiayaan yang mewajibkan pihak penerima pembiayaan untuk mengembalikan dana atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, imbalan, bagi hasil, dan/atau kelebihan pembayaran lainnya, dengan atau tanpa adanya agunan.
27. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi lnformasi adalah badan hukum INDONESIA yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
28. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
29. Pengendali adalah pihak yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai kemampuan untuk menentukan direksi, dewan komisaris, atau yang setara pada pihak tertentu, yaitu penyelenggara infrastruktur pasar keuangan, IJK, emiten atau perusahaan publik, dan/atau kemampuan untuk memengaruhi tindakan direksi, dewan komisaris, atau yang setara pada pihak tertentu tersebut.
3O.Pemegang...
RNPUEI.TK INDONESIA
30. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, ora.ng perseorangan, dan latau kelompok usaha baik yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham atau yang setara dengan saham pada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dan/atau mempunyai kemampuan untuk melakukan pengendalian atas pihak dimaksud.
31. Pemegang Saham Pengendali Terakhir (ultimate shareholdersl yang selanjutnya disingkat PSPT adalah orang perseorangan atau negara yang secara langsung ataupun tidak langsung memiliki saham perusahaan dan merupakan pengendali terakhir atau pemilik manfaat terakhir (ultimate beneftcial ounefl dari suatu perusahaan atau kelompok usaha.
32. Konglomerasi Keuangan adalah LIK yang berada dalam 1 (satu) grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilik an dan I atau pengendalian.
33. Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (Financiol Holding Compangl yang selanjutnya disingkat PIKK adalah badan hukum yang dimiliki oleh PSP atau PSPT untuk mengendalikan, mengonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas Konglomerasi Keuangan.
34. Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang selanjutnya disingkat ITSK adalah inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital.
35. Keuangan Berkelanjutan adalah sebuah ekosistem dengan dukungan menyeluruh berupa kebijakan, regulasi, norma, standar, produk, transaksi, dan jasa keuangan yang menyelaraskan kepentingan ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial dalam pembiayaan kegiatan berkelanjutan dan pembiayaan transisi menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
36. Literasi Keuangan adalah pengetahua.n, keterampilan, dan keyakinan yang memengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan lmalitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan untuk mencapai kesejahteraan keuangan masyarakat.
37. Inklusi...
37. Inklusi Keuangan adalah ketersediaan akses pemanfaatan atas produk dan/atau layanan pelaku usaha sektor keuangan yang terjangkau, berkualitas, dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat untuk meningkatkan kesej ahteraan keuangan masyarakat.
38. Konsumen adalah setiap orang yang memiliki dan/atau memanfaatkan produk dan/atau layanan yang disediakan oleh pelaku usaha sektor keuangan.
39. Pelindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan pelindungan kepada Konsumen.
40. Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang selanjutnya disingkat PUSK adalah LJK, pelaku usaha infrastruktur pasar keuangan, pelaku usaha di sistem pembayaran, lembaga pendukung di sektor keuangan, dan pelaku usaha sektor keuangan lainnya baik yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan di sektor keuangan.
4L. Pengawasan Perilaku Pasar (Market Conductl adalah pengawasan terhadap perilaku PUSK dalam mendesain, menyediakan dan menyampaikan informasi, menawarkan, men5rusun perjanjian, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan/atau layanan, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa dalam upaya mewujudkan Pelindungan Konsumen.
42. Perjanjian Baku adalah perjanjian tertulis termasuk dalam bentuk elektronik yang ditetapkan secara sepihak oleh PUSK dan memuat klausul baku tentang isi, bentuk, dan cara pembuatan, serta digunakan untuk menawarkan produk dan/atau layanan kepada Konsumen secara massal.
43. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Keuangan yang selanjutnya disingkat LAPS-SK adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa antara Konsumen dan PUSK di luar pengadilan.
44. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh orang perorangzln atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
45.Profesi...
SK No 16401,4 A
45. Profesi Sektor Keuangan adalah bidang pekerjaan yang memberikan suatu jasa keprofesian di sektor keuangan yang memerlukan tingkat keahlian dan kualifikasi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang- undangan.
46. Pelaku Profesi Sektor Keuangan adalah seseorang yang melakukan Profesi Sektor Keuangan.
47. Profesi Penunjang Sektor Keuangan adalah Pelaku Profesi Sektor Keuangan yang memberikan suatu jasa keprofesian pada berbagai industri sektor keuangan untuk mendukung efektivitas sektor keuangan.
48. Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan adalah Pelaku Profesi Sektor Keuangan yang memberikan suatu keprofesian terbatas pada suatu industri sektor keuangan.
49. Asosiasi Profesi adalah organisasi profesi yang menaungi Pelaku Profesi Sektor Keuangan.
50. Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan memperoleh lisensi dari badan atau lembaga yang diberikan wewenang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
51. Setiap Orang adalah orang perseorangan, korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya.
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Keuangan adalah suatu kesatuan yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran, yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas perekonomian nasional, serta korporasi dan rumah tangga yang terhubung dengan lembaga jasa keuangan.
2.Stabilitas...
e 1
2. Stabilitas Sistem Keuangan adalah kondisi Sistem Keuangan yang berfungsi efektif dan efisien serta mampu bertahan dari gejolak yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri.
3. Krisis Sistem Keuangan adalah kondisi Sistem Keuangan yang gagal menjalankan fungsi dan perannya secara efektif dan efisien, yang ditunjukkan dengan memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan.
4. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah.
5. Bank Sistemik adalah Bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan Bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika Bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.
6. Surat Berharga Negara adalah surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai surat berharga syariah negara.
7. Bank Perantara adalah bank umum yang didirikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk digunakan sebagai sarana resolusi dengan menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank yang ditangani Lembaga Penjamin Simpanan, selanjutnya menjalankan kegiatan usaha perbankan, dan akan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.
Program Restrukturisasi Perbankan adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.
9.Bank...
8
9. Bank INDONESIA adalah Bank Sentral Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun L945.
10. Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
1 1. Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
L2. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
13. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(U Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang:
a. MENETAPKAN dan memungut premi Penjaminan dan iuran berkala penjaminan polis;
b.MENETAPKAN...
b
MENETAPKAN dan memungut kontribusi pada saat Bank pertama kali menjadi peserta dan iuran awal pada saat Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah pertama kali menjadi peserta;
melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban Lembaga Penjamin Simpanan, termasuk melakukan hapus buku dan hapus tagih terhadap aset berupa piutang serta aset lainnya;
mendapatkan data Simpanan Nasabah Penyimpan, data kesehatan Bank, laporan keuangan Bank, dan laporan hasil pemeriksaan Bank;
mendapatkan data pemegang polis, tertanggung, dan peserta asuransi; data kesehatan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah; laporan keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah; dan laporan hasil pemeriksaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah;
melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data dan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e;
MENETAPKAN syarat, tata. cara, dan ketentuan mengenai pembayaran klaim Penjaminan dan pelaksanaan penjaminan polis;
menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama Lembaga Penjamin Simpanan, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu;
melakukan penyuluhan kepada Bank, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah, serta masyarakat mengenai Penj aminan dan penjaminan polis;
melakukan pemeriksaan Bank baik sendiri maupun bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan;
k.melakukan...
c
d. e.
f. o h i J
PTIESIDEN REFUEL|K INDONESIA
k. melakukan pemeriksaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik sendiri maupun bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan;
1. melakukan penempatan dana pada Bank dalam penyehatan berdasarkan permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan;
m. menunjuk pengelola statuter pada Bank yang menerima penempatan dana dari Lembaga Penjamin Simpanan;
n. melakukan pengalihan portofolio pertanggungan, pembayaran klaim penjaminan, dan pengembalian premi atau kontribusi yang belum berjalan, pada saat Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dilikuidasi;
o. mengalihkan polis asuransi tanpa persetujuan pemegang polis asuransi; dan
p. mengenakansanksiadministratif.
(21 Terhitung sejak l,embaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan atas Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang:
a. mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS;
b. menguasai dan mengelola aset dan kewajiban Bank Dalam Resolusi serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah;
c. meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah setiap kontrak yang mengikat Bank Dalam Resolusi serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dengan pihak ketiga yang merugikan Bank Dalam Resolusi serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah; dan
d.menjual .,.
d. menjual dan/atau mengalihkan aset Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Pemsahaan Asuransi Syariah tanpa persetujuan debitur dan/atau mengalihkan kewajiban Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah tanpa persetujuan kreditur.
Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(U Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang:
a. MENETAPKAN dan memungut premi Penjaminan dan iuran berkala penjaminan polis;
b.MENETAPKAN...
b
MENETAPKAN dan memungut kontribusi pada saat Bank pertama kali menjadi peserta dan iuran awal pada saat Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah pertama kali menjadi peserta;
melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban Lembaga Penjamin Simpanan, termasuk melakukan hapus buku dan hapus tagih terhadap aset berupa piutang serta aset lainnya;
mendapatkan data Simpanan Nasabah Penyimpan, data kesehatan Bank, laporan keuangan Bank, dan laporan hasil pemeriksaan Bank;
mendapatkan data pemegang polis, tertanggung, dan peserta asuransi; data kesehatan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah; laporan keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah; dan laporan hasil pemeriksaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah;
melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data dan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e;
MENETAPKAN syarat, tata. cara, dan ketentuan mengenai pembayaran klaim Penjaminan dan pelaksanaan penjaminan polis;
menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama Lembaga Penjamin Simpanan, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu;
melakukan penyuluhan kepada Bank, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah, serta masyarakat mengenai Penj aminan dan penjaminan polis;
melakukan pemeriksaan Bank baik sendiri maupun bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan;
k.melakukan...
c
d. e.
f. o h i J
PTIESIDEN REFUEL|K INDONESIA
k. melakukan pemeriksaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik sendiri maupun bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan;
1. melakukan penempatan dana pada Bank dalam penyehatan berdasarkan permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan;
m. menunjuk pengelola statuter pada Bank yang menerima penempatan dana dari Lembaga Penjamin Simpanan;
n. melakukan pengalihan portofolio pertanggungan, pembayaran klaim penjaminan, dan pengembalian premi atau kontribusi yang belum berjalan, pada saat Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dilikuidasi;
o. mengalihkan polis asuransi tanpa persetujuan pemegang polis asuransi; dan
p. mengenakansanksiadministratif.
(21 Terhitung sejak l,embaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan atas Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang:
a. mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS;
b. menguasai dan mengelola aset dan kewajiban Bank Dalam Resolusi serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah;
c. meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah setiap kontrak yang mengikat Bank Dalam Resolusi serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dengan pihak ketiga yang merugikan Bank Dalam Resolusi serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah; dan
d.menjual .,.
d. menjual dan/atau mengalihkan aset Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Pemsahaan Asuransi Syariah tanpa persetujuan debitur dan/atau mengalihkan kewajiban Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah tanpa persetujuan kreditur.
Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut: