Koreksi Pasal 5
UU Nomor 4 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Teks Saat Ini
Komite Stabilitas Sistem Keuangan bertugas:
a. melakukan koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan;
b. melakukan penanganan Krisis Sistem Keuangan; dan
c. melakukan koordinasi penanganan permasalahan Bank Sistemik baik dalam kondisi Stabilitas Sistem Keuangan normal maupun kondisi Krisis Sistem Keuangan.
4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
