Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9A

UU Nomor 4 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib menyampaikan data Simpanan berbasis nasabah kepada Lembaga Penjamin Simpanan untuk menentukan Simpanan yang layak dibayar. (21 Bank bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan data Simpanan berbasis nasabah yang disampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam rangka menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan pemeriksaan terhadap data Simpanan berbasis nasabah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian data Simpanan berbasis nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1OA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda