Koreksi Pasal 24
UU Nomor 4 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Iembaga Penjamin Simpanan melakukan penyelamatan Bank selain Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi dalam hal pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) telah terpenuhi.
(21 Pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris serta pegawai dan mantan pegawai Bank selain Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi wajib untuk setiap saat memberikan segala data dan informasi yang diperlukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
19. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
