Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 4 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan dibentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan. (21 Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian. (3) Komite Stabilitas Sistem Keuangan beranggotakan: a. Menteri Keuangan sebagai koordinator merangkap anggota dengan hak suara; b. Gubernur Bank INDONESIA sebagai anggota dengan hak suara; c. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai anggota dengan hak suara; dan d. Ketua. . . FTIESIDEN REPUBL|K INDONESIA d. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan sebagai anggota dengan hak suara. (4) Setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertindak untuk dan atas narna lembaga yang dipimpinnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda