Koreksi Pasal 4
UU Nomor 4 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ruang lingkup dalam UNDANG-UNDANG ini mengatur ekosistem sektor keuangan meliputi:
a. kelembagaan;
b. perbankan;
c. Pasar Modal, Pasar Uang, dan Pasar Valuta Asing;
d. perasuransian dan penjaminan;
e. asuransi Usaha Bersama;
f. program penjaminan polis;
g. Usaha Jasa Pembiayaan;
h. kegiatan usaha bulion (bullionl;
i. Dana Pensiun, program jaminan hari tua, dan program pensiun;
j. kegiatan koperasi di sektor jasa keuangan;
k. lembaga keuangan mikro;
l. Konglomerasi Keuangan;
m. ITSK;
n. penerapan Keuangan Berkelanjutan;
o. Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan, dan Pelindungan Konsumen;
p. akses pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
q. sumber
-t4-
q. sumber daya manusia;
r. Stabilitas Sistem Keuangan;
s. lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA; dan
t. penegakan hukum di sektor keuangan.
Koreksi Anda
