Koreksi Pasal 18
UU Nomor 4 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Nasabah Penyimpan pada saat yang bersamaan mempunyai kewajiban kepada Bank, pembayaran klaim Penjaminan dilakukan setelah Lembaga Penjamin Simpanan melakukan perjumpaan utang antara kewajiban Nasabah Penyimpan kepada Bank dan Simpanan nasabah yang bersangkutan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
l2l Ketentuan mengenai perjumpaan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (U diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
14. Penjelasan Pasal 19 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
15.Ketentuan...
REPUEL|K INDONESIA
15. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
