Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 4 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat Komite Stabilitas Sistem dihadiri oleh seluruh anggota Sistem Keuangan secara fisik virtual. berbunyi sebagai Keuangan harus Komite Stabilitas dan/atau secara (2) Rapat. . . -2t- (21 Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan dipimpin oleh koordinator Komite Stabilitas Sistem Keuangan. (3) Pengambilan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan dilakukan dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan secara musyawarah untuk mufakat. (4) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. (5) Dalam hal pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, Menteri Keuangan sebagai koordinator Komite Stabilitas Sistem Keuangan mengambil keputusan atas nama Komite Stabilitas Sistem Keuangan. (6) Keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan/atau pelaksanaan dari keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5) oleh setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan sah dan mengikat setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan/atau pihak terkait. (71 Setiap keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan. (8) Dalam hal koordinator dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan berhalangan hadir dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan baik secara fisik maupun secara virtual atau berhalangan tetap, koordinator dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang bersangkutan diwakili oleh pejabat pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Pasal 10 dihapus. 9. Pasal 11 dihapus. 10. Di antara. . . 10. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda