Koreksi Pasal 17
UU Nomor 4 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran klaim Penjaminan dapat dilakukan secara tunai dan/atau dengan alat pembayaran lain yang setara dengan itu.
(21 Setiap pembayaran klaim Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam mata uang Rupiah.
(3) Klaim Penjaminan dari Simpanan dalam mata uang asing dibayarkan dalam bentuk ekuivalen Rupiah berdasarkan kurs yang diterbitkan Bank INDONESIA.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai alat pembayaran lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
13. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
