Koreksi Pasal 14
UU Nomor 4 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan premi Penjaminan dilakukan sendiri oleh Bank.
(21 Perhitungan premi oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi final setelah melewati jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
(3) Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan verifikasi atas perhitungan premi oleh Bank sebelum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(4) Verifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan atas perhitungan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, pemanggilan pejabat Bank yang bersangkutan, dan/atau pemeriksaan langsung pada Bank.
(5) Dalam hal dilakukan verifikasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan, hasil verifikasi premi dimaksud merupakan perhitungan premi final.
(6) Dalam hal terdapat perbedaan hasil perhitungan premi oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dengan hasil verifikasi Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Bank wajib melakukan penyesuaian jumlah premi pada saat pembayaran premi periode berikutnya.
10. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
