Koreksi Pasal 3
UU Nomor 4 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) UNDANG-UNDANG ini dibentuk dengan maksud mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonorni yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan INDONESIA yang sejahtera, maju, dan bermartabat.
(21 UNDANG-UNDANG ini dibentuk dengan tujuan untuk:
a. mengoptimalkan fungsi intermediasi sektor keuangan kepada usaha sektor produktif;
b. meningkatkan portofolio pendanaan terhadap sektor usaha yang produktif;
c. meningkatkan kemudahan akses dan literasi terkait jasa keuangan;
d. meningkatkan dan memperluas inklusi sektor keuangan;
e. memperluas sumber pembiayaan jangka panjang;
f. meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor keuangan;
g. mengembangkan instrumen di pasar keuangan dan memperkuat mitigasi risiko;
h. meningkatkan pembinaan, pengawasa.n, dan Pelindungan Konsumen;
i. memperkuat pelindungan atas data pribadi nasabah sektor keuangan;
j.memperkuat...
j. memperkuat kelembagaan dan ketahanan Stabilitas Sistem Keuangan;
k. mengembangkan dan memperkuat ekosistem sektor keuangan;
1. memperkuat wewenang, tanggung jawab, tugas, dan fungsi regulator sektor keuangan; dan
m. meningkatkan daya saing masyarakat sehingga dapat berusaha secara efektif dan efisien.
Koreksi Anda
