Koreksi Pasal 22
UU Nomor 4 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Teks Saat Ini
(U Penyelesaian atau penanganan Bank Dalam Resolusi dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dengan cara sebagai berikut:
a. penyelesaian Bank selain Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi dilakukan dengan melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan terhadap Bank Dalam Resolusi; atau
b. penanganan Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi dilakukan dengan melakukan penyelamatan yang mengikutsertakan pemegang saham lama atau tanpa mengikutsertakan pemegang saham lama.
(2) Pemilihan penyelesaian atau penanganan Bank Dalam Resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan:
a. perkiraan biaya resolusi; dan
b. faktor lain yang meliputi:
1. kondisiperekonomian;
2. kompleksitas kondisi permasalahan Bank;
3. pangsa pasar Bank terhadap sistem perbankan;
4. kebutuhan waktu penanganan;
5. ketersediaan investor;
6. efektivitas penanganan permasalahan Bank; dan/atau
7. kondisi lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian atau penanganan Bank Dalam Resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
18.Ketentuan...
RSPUBLIK INDONESIA
18. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
