Koreksi Pasal 10A
UU Nomor 4 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melaksanakan kebijakan Penjaminan, L,embaga Penjamin Simpanan dapat menjamin Simpanan untuk kelompok nasabah.
(21 Ketentuan mengenai Penjaminan kelompok nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH setelah dikonsultasikan dengan DPR.
9. Ketentuan. . .
8
Ketentuan Pasal L4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
