Koreksi Pasal 2
UU Nomor 4 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini dilaksanakan berdasarkan asas:
a. kepentingan nasional;
b. kemanfaatan;
c. kepastian hukum;
d. keterbukaan;
e. akuntabilitas;
REPUBL|K INDONESIA -t2-
e. akuntabilitas;
f. keadilan;
g. Pelindungan Konsumen;
h. edukasi; dan
i. keterpaduan.
Koreksi Anda
