Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 4 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penjamin Simpanan berfungsi: a. menjamin Simpanan Nasabah Penyimpan; b. menjamin polis asuransi; c. turut aktif dalam memelihara Stabilitas Sistem Keuangan sesuai dengan kewenangannya; d. melakukan resolusi Bank; dan e. melakukan penyelesaian permasalahan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda