Koreksi Pasal 4
UU Nomor 4 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Teks Saat Ini
Lembaga Penjamin Simpanan berfungsi:
a. menjamin Simpanan Nasabah Penyimpan;
b. menjamin polis asuransi;
c. turut aktif dalam memelihara Stabilitas Sistem Keuangan sesuai dengan kewenangannya;
d. melakukan resolusi Bank; dan
e. melakukan penyelesaian permasalahan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
