Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 4 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan dibentuk l,embaga Penjamin Simpanan. {21 kmbaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum. (3) l,embaga Penjamin Simpanan merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. (4) Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. 3. Di antara REPUBL|K INDONESIA 25- Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda