Koreksi Pasal 7
UU Nomor 4 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OO4 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 442A1 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2OO9 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2OO8 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang l,embaga Pe nj amin Simpanan M enj adi Undang- Undan g (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OO9 Nomor 8, Tambahan l,embaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4963) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
