PENDIRIAN DAN/ATAU PENEMPATAN BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
(1) Pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut wajib memperhatikan:
a. kesesuaian lokasi;
b. perlindungan dan kelestarian Sumber Daya Kelautan;
c. keamanan terhadap bencana di Laut;
d. keselamatan pelayaran dan lindungan lingkungan;
e. perlindungan masyarakat; dan
f. wilayah pertahanan negara.
(2) Kesesuaian lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditentukan berdasarkan kesesuaian alokasi ruang di Laut untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut berdasarkan:
a. rencana tata ruang Laut;
b. rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; atau
c. rencana zonasi kawasan Laut.
(3) Perlindungan dan kelestarian Sumber Daya Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditentukan dengan memperhatikan:
a. hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan;
b. wilayah penangkapan ikan;
c. wilayah budidaya perikanan;
d. keberadaan alur migrasi biota Laut;
e. keberadaan kawasan konservasi perairan;
f. keberadaan spesies sedenter; dan/atau
g. keberadaan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.
(4) Keamanan terhadap bencana di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan dengan memperhatikan:
a. riwayat atau sejarah kejadian gempa di Laut;
b. keberadaan zona penunjaman dan tumbukan;
c. keberadaan sesar di dasar Laut;
d. keberadaan gunung api dasar Laut; dan/atau
e. risiko bencana dan pencemaran.
(5) Keselamatan pelayaran dan lindungan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d ditentukan dengan memperhatikan keberadaan:
a. alur pelayaran;
b. ruang bebas;
c. koridor pemasangan kabel Laut dan pipa bawah Laut;
d. jalur penangkapan ikan dan jalur migrasi biota Laut;
e. perairan wajib pandu;
f. sarana bantu navigasi pelayaran dan fasilitas telekomunikasi pelayaran; dan/atau
g. sisa bangunan di Laut.
(6) Perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e ditentukan dengan memperhatikan:
a. keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Lokal;
b. ruang penghidupan dan akses kepada nelayan kecil, pembudi daya ikan kecil, dan petambak garam kecil; dan/atau
c. akses masyarakat menuju dan ke Laut.
(7) Wilayah pertahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f ditentukan dengan memperhatikan pelarangan penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut pada wilayah pertahanan berupa:
a. daerah latihan militer;
b. daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer;
c. daerah penyimpanan barang eksplosif dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya;
d. daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya; dan/atau
e. daerah ranjau Laut.
Ketentuan mengenai pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut di kawasan pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran.
(1) Pemrakarsa yang akan mendirikan dan/atau menempatkan Bangunan dan Instalasi di Laut harus mengajukan permohonan kepada:
a. Menteri;
b. menteri yang terkait dengan fungsi dan jenis Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5); atau
c. gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi:
a. persyaratan administratif; dan
b. persyaratan teknis.
(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi:
a. Izin Lokasi; dan
b. Izin Lingkungan.
(2) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Izin Lokasi perairan pesisir, untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut di sebagian perairan pesisir; dan
b. Izin Lokasi di Laut, untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi.
(3) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dimiliki untuk setiap kegiatan pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut yang wajib analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup/upaya
pemanfaatan lingkungan hidup.
(4) Ketentuan mengenai Izin Lokasi dan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi hunian, keagamaan, sosial, dan budaya meliputi:
a. untuk bangunan hunian, wajib:
1. memiliki sistem sanitasi;
2. memiliki sistem pengolahan limbah rumah tangga;
3. memiliki jalan pelantar; dan
4. memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.
b. untuk bangunan keagamaan, sosial, dan budaya, wajib:
1. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut;
2. menyusun studi kelayakan teknis;
3. memiliki rencana detail;
4. menggunakan material yang sesuai dengan kondisi salinitas;
5. menggunakan bahan pelapis anti teritip yang ramah lingkungan;
6. memiliki sistem sanitasi;
7. memiliki sistem pengolahan limbah rumah tangga;
8. memiliki jalan pelantar; dan
9. memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
bangunan gedung.
(2) Pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi hunian, keagamaan, sosial, dan budaya oleh masyarakat hukum adat dilakukan dengan memperhatikan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sanitasi, pengelolaan limbah, dan memiliki jalan pelantar.
(1) Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi perikanan dan pergaraman meliputi:
a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut;
b. menyusun studi kelayakan teknis;
c. memiliki rencana detail;
d. menggunakan material yang ramah lingkungan;
dan
e. memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan untuk nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil.
(1) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, untuk pendirian dan/atau penempatan pelabuhan perikanan wajib:
a. menggunakan bahan pelapis anti teritip yang ramah lingkungan pada fasilitas pelabuhan perikanan yang memerlukan;
b. mempertimbangkan arah gerak dan volume sedimen Pantai; dan
c. melaksanakan penilaian risiko.
(2) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, untuk pendirian dan/atau penempatan alat penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis dan pasif, alat pengolahan ikan secara terapung karamba jaring apung, dan struktur budidaya Laut, wajib berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung kawasan terhadap aktivitas perikanan.
Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi wisata bahari meliputi:
a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut, yang paling sedikit memuat:
1. letak geografis;
2. data hidrografi dan oseanografi; dan
3. geomorfologi dan geologi Laut.
b. menyusun studi kelayakan teknis; dan
c. memiliki rencana detail.
(1) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, untuk pendirian jalan pelantar wajib:
a. berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan;
b. menggunakan material yang sesuai dengan kondisi salinitas; dan
c. menggunakan cat pelapis anti teritip yang ramah lingkungan.
(2) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, untuk penempatan ponton wisata wajib:
a. dilaksanakan berdasarkan hasil analisis daya
dukung dan daya tampung lingkungan;
b. memiliki sistem sanitasi;
c. memiliki sistem pengolahan limbah;
d. menghindari pendirian dan/atau penempatan di atas terumbu karang;
e. memperhitungkan penempatan tali tambat agar tidak mengakibatkan kerusakan ekosistem Laut;
f. memperhatikan tegangan tali tambat dengan interval pasang surut; dan
g. memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
(3) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, untuk pendirian pelabuhan wisata wajib:
a. memiliki dokumen perencanaan pembangunan pelabuhan pariwisata berupa:
1. studi kelayakan; dan
2. desain rinci;
b. menggunakan bahan pelapis anti teritip yang ramah lingkungan;
c. mempertimbangkan arah gerak dan volume sedimen Pantai; dan
d. memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
(4) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, untuk penempatan taman bawah air wajib:
a. menggunakan material yang ramah lingkungan;
b. memasang penanda keberadaan taman bawah air dengan sarana bantu navigasi pelayaran; dan
c. menghindari kerusakan ekosistem.
Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pelayaran
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran.
Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi perhubungan darat meliputi:
a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut;
b. menyusun studi kelayakan teknis;
c. memiliki rencana detail; dan
d. memperhatikan ancaman bencana di Laut.
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, untuk pendirian terowongan bawah Laut dan jembatan wajib:
a. melaksanakan studi kelayakan berupa:
1. kelayakan teknis; dan
2. kelayakan sosial ekonomi,
b. melaksanakan penilaian risiko;
c. memiliki rencana kontijensi;
d. melakukan analisis terhadap data konduktivitas, temperatur, dan kedalaman;
e. berdasarkan hasil survei kondisi tanah atau geoteknik yang meliputi sifat fisis dan mekanis lapisan tanah;
f. melakukan analisis profil dasar Laut;
g. memenuhi persyaratan ruang aman terhadap keselamatan pelayaran berupa:
1. ruang bebas (clearance) untuk pendirian jembatan; atau
2. sarat kapal (draught) dan ruang bebas (under keel clearance) untuk terowongan bawah Laut; dan
h. persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran, kelautan dan perikanan, serta pekerjaan umum.
(1) Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi telekomunikasi meliputi:
a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut;
b. memiliki rencana detail;
c. menyusun studi kelayakan teknis; dan
d. mempertimbangkan keberadaan sumber daya Laut dan jalur ruaya biota Laut dalam penentuan titik pendaratan (landing points).
(2) Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi telekomunikasi juga memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi pengamanan Pantai meliputi:
a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut;
b. menyusun studi kelayakan teknis yang berupa tata letak;
c. memiliki pradesain;
d. memiliki rencana detail desain yang memperhatikan ancaman dan kala ulang bencana di Laut;
e. hasil survei kondisi tanah atau geoteknik yang meliputi sifat fisis dan mekanis lapisan tanah; dan
f. memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pekerjaan umum.
(1) Dalam hal pembangunan bangunan pengamanan Pantai dilakukan oleh pemrakarsa dari swasta, selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, pemrakarsa tersebut wajib mendapatkan rekomendasi teknis dari unit pelaksana teknis pengelola sumber daya air sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemberian rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya air.
Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi kegiatan usaha minyak dan gas bumi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara meliputi:
a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut, yang paling sedikit memuat:
1. letak geografis;
2. data hidrografi dan oseanografi; dan/atau
3. geomorfologi dan geologi Laut;
b. menyusun studi kelayakan teknis;
c. memiliki rencana detail; dan
d. memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang energi dan sumber daya mineral serta di bidang pelayaran.
Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi instalasi ketenagalistrikan meliputi:
a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut;
b. menyusun studi kelayakan teknis;
c. memiliki rencana detail;
d. memperhatikan ancaman bencana di Laut;
e. memperoleh rekomendasi teknis dari instansi terkait di bidang ketenagalistrikan; dan
f. memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang energi dan sumber daya mineral serta di bidang pelayaran, kelautan dan perikanan, pekerjaan umum, dan ketenagalistrikan.
Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi pengumpulan data dan penelitian, pertahanan dan keamanan, penyediaan sumber daya air, dan pemanfaatan air Laut selain energi meliputi:
a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut;
b. menyusun studi kelayakan teknis;
c. memiliki rencana detail; dan
d. memperhatikan ancaman bencana di Laut.
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pertahanan dan keamanan wajib:
a. tidak mengubah titik dasar dan titik referensi di pulau kecil terluar; dan
b. mengikuti persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan pertahanan dan keamanan.
Mekanisme pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemrakarsa wajib mengacu peta Laut INDONESIA dalam pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut.
(2) Pemrakarsa wajib melaporkan pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut kepada instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi dengan melampirkan:
a. desain rinci Bangunan dan/atau Instalasi di Laut;
b. lokasi pendirian beserta daftar titik koordinat pembangunan dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut; dan
c. posisi, kedalaman, dan dimensi Bangunan dan Instalasi di Laut.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) selanjutnya dipublikasikan dalam:
a. maklumat pelayaran yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; dan
b. berita pelaut INDONESIA yang diterbitkan oleh instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi.
(4) Instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi selanjutnya menggambar hasil publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam peta Laut INDONESIA.
(1) Dalam pelaksanaan pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut ditetapkan zona keamanan dan keselamatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran di sekeliling Bangunan dan Instalasi Laut untuk menjamin keselamatan pelayaran dan keselamatan Bangunan dan Instalasi di Laut.
(2) Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:
a. sebagai batas pengaman Bangunan dan Instalasi
di Laut;
b. melindungi Bangunan dan Instalasi di Laut dari gangguan sarana lain; dan
c. melindungi pelaksanaan kegiatan konstruksi, operasi, perawatan berkala, dan pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut.
(3) Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. zona terlarang pada area paling jauh 500 (lima ratus) meter dihitung dari sisi terluar Bangunan dan Instalasi di Laut; dan
b. zona terbatas pada area 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) meter dihitung dari sisi terluar zona terlarang atau 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) meter dari titik terluar Bangunan dan Instalasi di Laut.
(4) Dalam hal zona keamanan dan keselamatan antar- Bangunan dan Instalasi di Laut berdekatan atau kurang dari lebar zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penentuan jarak zona keamanan dan keselamatan tersebut dikoordinasikan antarpemrakarsa.
(5) Pada zona terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilarang membangun Bangunan dan Instalasi di Laut lainnya.
(6) Pada zona terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b dapat dilakukan pembangunan Bangunan dan Instalasi di Laut lainnya dengan ketentuan tidak mengganggu fungsi dan sistem sarana bantu navigasi pelayaran setelah mendapat izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
(7) Zona keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dipublikasikan dalam:
a. maklumat pelayaran yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran;
b. berita pelaut INDONESIA yang diterbitkan oleh instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi; dan
c. peta Laut INDONESIA dan buku petunjuk pelayaran.