Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi perikanan dan pergaraman meliputi: a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut; b. menyusun studi kelayakan teknis; c. memiliki rencana detail; d. menggunakan material yang ramah lingkungan; dan e. memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil.
Koreksi Anda