Koreksi Pasal 9
PP Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi perikanan dan pergaraman meliputi:
a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut;
b. menyusun studi kelayakan teknis;
c. memiliki rencana detail;
d. menggunakan material yang ramah lingkungan;
dan
e. memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan untuk nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil.
Koreksi Anda
