Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan dalam hal: a. Izin Lokasi habis masa berlakunya; b. dinyatakan tidak dipergunakan lagi oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya; c. terdapat perubahan kebijakan nasional; dan/atau d. kepentingan pertahanan dan keamanan. (2) Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemrakarsa. (3) Kriteria tidak dipergunakan lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. tidak terdapat aktivitas usaha dan/atau kegiatan selama 2 (dua) tahun sejak pembangunan dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut selesai dilaksanakan; b. tidak memenuhi persyaratan pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 23; atau c. erdapat usulan dari Pemrakarsa. (4) Pembongkaran Bangunan dan Instalasi Laut harus memperhatikan: a. keberlangsungan kegiatan perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik INDONESIA; b. keselamatan pelayaran; c. perlindungan lingkungan Laut; d. hak dan kewajiban negara lain di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi; dan e. kepentingan pertahanan dan keamanan. (5) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib: a. menggunakan teknologi yang sesuai dengan standar nasional, standar regional, atau standar/praktik internasional yang berlaku; dan b. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pekerjaan bawah air. (6) Dalam hal Bangunan dan Instalasi di Laut merupakan BMN, pembongkaran dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan penghapusan BMN dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (7) Mekanisme penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. (8) Kegiatan pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda