Koreksi Pasal 31
PP Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Teks Saat Ini
Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut wajib dilaporkan oleh Pemrakarsa kepada:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran untuk:
1. disiarkan melalui stasiun radio Pantai; dan
2. disiarkan melalui maklumat pelayaran, dan
b. kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan hidrografi dan oseanografi untuk:
1. disiarkan berita pelaut INDONESIA;
2. dicantumkan dalam peta laut INDONESIA dan buku petunjuk pelayaran; dan/atau
3. dihapuskan dari peta Laut INDONESIA.
Koreksi Anda
