Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut wajib dilaporkan oleh Pemrakarsa kepada: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran untuk: 1. disiarkan melalui stasiun radio Pantai; dan 2. disiarkan melalui maklumat pelayaran, dan b. kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan hidrografi dan oseanografi untuk: 1. disiarkan berita pelaut INDONESIA; 2. dicantumkan dalam peta laut INDONESIA dan buku petunjuk pelayaran; dan/atau 3. dihapuskan dari peta Laut INDONESIA.
Koreksi Anda