Koreksi Pasal 24
PP Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Teks Saat Ini
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pertahanan dan keamanan wajib:
a. tidak mengubah titik dasar dan titik referensi di pulau kecil terluar; dan
b. mengikuti persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan pertahanan dan keamanan.
Koreksi Anda
