Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pertahanan dan keamanan wajib: a. tidak mengubah titik dasar dan titik referensi di pulau kecil terluar; dan b. mengikuti persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan pertahanan dan keamanan.
Koreksi Anda