Koreksi Pasal 3
PP Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Teks Saat Ini
(1) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi hunian, keagamaan, sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a berupa:
a. bangunan hunian;
b. bangunan keagamaan; dan
c. bangunan sosial dan budaya.
(2) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(5) huruf b berupa:
a. pelabuhan perikanan;
b. alat penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis dan pasif;
c. alat pengolahan ikan secara terapung;
d. karamba jaring apung;
e. struktur budidaya Laut;
f. instalasi pengambilan air Laut untuk budidaya ikan; dan
g. terumbu buatan.
(3) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf c berupa instalasi pengambilan air laut untuk produksi garam.
(4) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi wisata bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf d berupa:
a. akomodasi;
b. jalan pelantar;
c. ponton wisata;
d. pelabuhan wisata;
e. titik labuh;
f. bangunan untuk kuliner; dan
g. taman bawah air (marine scaping).
(5) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(5) huruf e ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
(6) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi perhubungan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf f berupa:
a. terowongan bawah Laut; dan
b. jembatan.
(7) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf g berupa kabel telekomunikasi bawah air.
(8) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pengamanan Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf h berupa:
a. krib;
b. pengarah arus aliran sungai dan arus pasang surut;
c. revetmen;
d. tanggul Laut;
e. tembok Laut; dan
f. pemecah gelombang.
(9) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf i berupa:
a. anjungan lepas Pantai;
b. anjungan apung;
c. anjungan bawah Laut;
d. pipa bawah Laut minyak dan gas bumi dan/atau instalasi minyak dan gas bumi; dan
e. fasilitas penunjang kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
(10) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf j berupa:
a. bangunan untuk tempat penampungan sementara mineral dan batubara;
b. fasilitas penunjang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara; dan
c. pipa fluida lainnya.
(11) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk instalasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf k berupa:
a. pembangkit listrik energi gelombang;
b. pembangkit listrik tenaga bayu;
c. pembangkit listrik tenaga surya terapung;
d. pembangit listrik tenaga konversi energi panas Laut (ocean thermal energy conversion);
e. pembangkit listrik energi pasang surut;
f. pembangkit listrik energi arus Laut;
g. kapal pembangkit listrik (mobile power plant);
h. bangunan penyangga kabel saluran udara;
i. kabel saluran udara;
j. kabel listrik bawah air;
k. fasilitas penunjang instalasi ketenagalistrikan;
dan
l. instalasi ketenagalistrikan di Laut lainnya.
(12) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pengumpulan data dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf l berupa:
a. alat pengumpulan data oseanografi;
b. bangunan penelitian sumber daya ikan; dan
c. bangunan penelitian kelautan.
(13) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf m berupa instalasi militer di Laut.
(14) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi penyediaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf n berupa instalasi penyediaan air bersih.
(15) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pemanfaatan air Laut selain energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf o berupa instalasi pengolahan air Laut untuk air minum.
Koreksi Anda
