Koreksi Pasal 18
PP Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pembangunan bangunan pengamanan Pantai dilakukan oleh pemrakarsa dari swasta, selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, pemrakarsa tersebut wajib mendapatkan rekomendasi teknis dari unit pelaksana teknis pengelola sumber daya air sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemberian rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya air.
Koreksi Anda
