Koreksi Pasal 34
PP Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdapat kerusakan ekosistem Laut, Pemrakarsa wajib melakukan rehabilitasi.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
