Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, untuk pendirian terowongan bawah Laut dan jembatan wajib: a. melaksanakan studi kelayakan berupa: 1. kelayakan teknis; dan 2. kelayakan sosial ekonomi, b. melaksanakan penilaian risiko; c. memiliki rencana kontijensi; d. melakukan analisis terhadap data konduktivitas, temperatur, dan kedalaman; e. berdasarkan hasil survei kondisi tanah atau geoteknik yang meliputi sifat fisis dan mekanis lapisan tanah; f. melakukan analisis profil dasar Laut; g. memenuhi persyaratan ruang aman terhadap keselamatan pelayaran berupa: 1. ruang bebas (clearance) untuk pendirian jembatan; atau 2. sarat kapal (draught) dan ruang bebas (under keel clearance) untuk terowongan bawah Laut; dan h. persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran, kelautan dan perikanan, serta pekerjaan umum.
Koreksi Anda