Koreksi Pasal 13
PP Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Teks Saat Ini
Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pelayaran
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran.
Koreksi Anda
