Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran: a. bangunan gedung yang sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam air; dan b. Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Untuk pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan gedung baru atau Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikan dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda