Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi: a. Izin Lokasi; dan b. Izin Lingkungan. (2) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Izin Lokasi perairan pesisir, untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut di sebagian perairan pesisir; dan b. Izin Lokasi di Laut, untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi. (3) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dimiliki untuk setiap kegiatan pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut yang wajib analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup/upaya pemanfaatan lingkungan hidup. (4) Ketentuan mengenai Izin Lokasi dan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda