Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Bangunan dan Instalasi di Laut tidak dipergunakan lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3), Bangunan dan Instalasi di Laut dapat dialihfungsikan untuk kepentingan lain. (2) Pengalihfungsian untuk kepentingan lainnya harus dilakukan melalui kajian terhadap Bangunan dan Instalasi di Laut oleh kementerian yang berwenang. (3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran, dalam rangka pertimbangan keselamatan dan keamanan pelayaran; dan b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, untuk pertimbangan penetapan lokasi Bangunan dan Instalasi di Laut yang akan dialihfungsikan. (4) Pelaksanaan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan kementerian dan/atau lembaga terkait. (5) Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan dapat dialihfungsikan maka pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di Laut dilaksanakan secara mutatis mutandis dengan pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 27. (6) Dalam hal pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan BMN, pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di Laut dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan pengelolaan BMN dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan. (7) Mekanisme pengelolaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. (8) Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan Bangunan dan Instalasi di Laut tidak dapat dialihfungsikan maka dilakukan pembongkaran berdasarkan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
Koreksi Anda