Koreksi Pasal 33
PP Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Teks Saat Ini
(1) Monitoring terhadap Bangunan dan Instalasi di Laut dilakukan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi:
1. hunian, keagamaan, sosial dan budaya;
2. perhubungan darat;
3. pengamanan Pantai; dan
4. penyediaan sumber daya air;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi:
1. perikanan;
2. pergaraman;
3. wisata bahari; dan
4. pengamanan Pantai terhadap kegiatan kelautan dan perikanan; dan
5. pemanfaatan air Laut selain energi;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran untuk Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi:
1. perhubungan Laut; dan
2. telekomunikasi;
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi:
1. kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
2. kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara; dan
3. instalasi ketenagalistrikan;
e. kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan, pengkajian dan penerapan teknologi, informasi geospasial, dan meterologi, klimatologi, dan
geofisika untuk Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi pengumpulan data dan penelitian;
dan
f. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan Panglima Tentara Nasional INDONESIA untuk Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi pertahanan dan keamanan.
(2) Monitoring terhadap Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan oleh gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pada tahap operasional Bangunan dan Instalasi di Laut.
(4) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mendapatkan informasi tentang:
a. Bangunan dan Instalasi di Laut dan fungsinya;
dan
b. pengaruh Bangunan dan Instalasi di Laut terhadap ekosistem Laut.
(5) Monitoring dilakukan sekali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(6) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan bahan evaluasi oleh menteri atau kepala lembaga yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda
