Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi hunian, keagamaan, sosial, dan budaya meliputi: a. untuk bangunan hunian, wajib: 1. memiliki sistem sanitasi; 2. memiliki sistem pengolahan limbah rumah tangga; 3. memiliki jalan pelantar; dan 4. memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung. b. untuk bangunan keagamaan, sosial, dan budaya, wajib: 1. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut; 2. menyusun studi kelayakan teknis; 3. memiliki rencana detail; 4. menggunakan material yang sesuai dengan kondisi salinitas; 5. menggunakan bahan pelapis anti teritip yang ramah lingkungan; 6. memiliki sistem sanitasi; 7. memiliki sistem pengolahan limbah rumah tangga; 8. memiliki jalan pelantar; dan 9. memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung. (2) Pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi hunian, keagamaan, sosial, dan budaya oleh masyarakat hukum adat dilakukan dengan memperhatikan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sanitasi, pengelolaan limbah, dan memiliki jalan pelantar.
Koreksi Anda