Koreksi Pasal 28
PP Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Teks Saat Ini
Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut meliputi:
a. pemotongan sebagian;
b. pemotongan keseluruhan instalasi;
c. pemindahan hasil pembongkaran ke lokasi yang telah ditentukan; atau
d. pengalihfungsian untuk kepentingan lain.
Koreksi Anda
