Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa wajib mengacu peta Laut INDONESIA dalam pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut. (2) Pemrakarsa wajib melaporkan pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut kepada instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi dengan melampirkan: a. desain rinci Bangunan dan/atau Instalasi di Laut; b. lokasi pendirian beserta daftar titik koordinat pembangunan dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut; dan c. posisi, kedalaman, dan dimensi Bangunan dan Instalasi di Laut. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dipublikasikan dalam: a. maklumat pelayaran yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; dan b. berita pelaut INDONESIA yang diterbitkan oleh instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi. (4) Instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi selanjutnya menggambar hasil publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam peta Laut INDONESIA.
Koreksi Anda