DANA BAGI HASIL
DBH bersumber dari:
a. Pajak; dan
b. Sumber Daya Alam.
DBH yang bersumber dari pajak terdiri atas:
a. PBB;
b. BPHTB; dan
c. PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21.
Paragraf Pertama . . .
Paragraf Pertama DBH PBB
(1) Penerimaan Negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah.
(2) DBH PBB untuk daerah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 16,2% (enam belas dua persepuluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
b. 64,8% (enam puluh empat delapan persepuluh persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan; dan
c. 9% (sembilan persen) untuk biaya pemungutan.
(1) Bagian Pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dialokasikan kepada seluruh kabupaten dan kota.
(2) Alokasi untuk kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 6,5% (enam lima persepuluh persen) dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota; dan
b. 3,5% (tiga lima persepuluh persen) dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan.
Paragraf Kedua DBH BPHTB
(1) Penerimaan Negara dari BPHTB dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk daerah.
(2) DBH . . .
(2) DBH BPHTB untuk daerah sebesar 80% (delapan puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan.
(3) Bagian Pemerintah sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota.
Paragraf Ketiga DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21
(1) Penerimaan Negara dari PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20% (dua puluh persen).
(2) DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut :
a. 8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
dan
b. 12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
(3) DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 8,4% (delapan empat persepuluh persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar; dan
b. 3,6% (tiga enam persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.
Paragraf Keempat Penetapan Alokasi DBH Pajak
Alokasi DBH Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 10 . . .
Alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) dan DBH BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, ditetapkan:
a. berdasarkan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran bersangkutan; dan
b. paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan.
(1) Alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 untuk masing-masing daerah terdiri atas:
a. Alokasi Sementara yang ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan; dan
b. Alokasi Definitif yang ditetapkan paling lambat pada bulan pertama triwulan keempat tahun anggaran berjalan.
(2) Alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan atas rencana penerimaan DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21.
(3) Alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21.
Paragraf Kelima Penyaluran DBH Pajak
DBH Pajak disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Pasal 13 . . .
(1) Penyaluran DBH PBB dan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran berjalan.
(2) Penyaluran DBH PBB dan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan secara mingguan.
(3) Penyaluran PBB dan BPHTB bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan Pasal 7 ayat (3) dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu bulan April, bulan Agustus, dan bulan Nopember tahun anggaran berjalan.
(4) Penyaluran PBB bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam bulan Nopember tahun anggaran berjalan.
(1) Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan berdasarkan prognosa realisasi penerimaan PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 tahun anggaran berjalan.
(2) Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilaksanakan secara triwulanan, dengan perincian sebagai berikut:
a. penyaluran triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a; dan
b. penyaluran triwulan keempat didasarkan pada selisih antara Pembagian Definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dengan jumlah dana yang telah dicairkan selama triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal terjadi kelebihan penyaluran karena penyaluran triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga yang didasarkan atas pembagian sementara lebih besar daripada pembagian definitif maka kelebihan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya.
DBH Sumber Daya Alam berasal dari:
a. Kehutanan;
b. Pertambangan Umum;
c. Perikanan;
d. Pertambangan Minyak Bumi;
e. Pertambangan Gas Bumi; dan
f. Pertambangan Panas Bumi.
Paragraf Pertama DBH Sumber Daya Alam Kehutanan
(1) DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berasal dari:
a. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH);
b. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH); dan
c. Dana Reboisasi (DR).
(2) DBH Kehutanan yang berasal dari IIUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk daerah sebesar 80% (delapan puluh persen) dibagi dengan rincian:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil.
(3) DBH . . .
(3) DBH Kehutanan yang berasal dari PSDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk daerah sebesar 80% (delapan puluh persen) dibagi dengan rincian:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan
c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
(4) DBH Kehutanan yang berasal dari PSDH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
(5) DBH Kehutanan yang berasal dari DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar 40% (empat puluh persen) dibagi kepada kabupaten/kota penghasil untuk mendanai kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.
Paragraf Kedua DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Umum
DBH Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berasal dari :
a. Iuran Tetap (Land-rent); dan
b. Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalty).
(1) DBH Pertambangan Umum sebesar 80% (delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a yang berasal dari wilayah kabupaten/kota dibagi dengan rincian:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil.
(2) DBH . . .
(2) DBH Pertambangan Umum sebesar 80% (delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b yang berasal dari wilayah kabupaten/kota dibagi dengan rincian:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan
c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
(3) DBH Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
(1) DBH Pertambangan Umum sebesar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a yang berasal dari wilayah provinsi adalah sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
(2) DBH Pertambangan Umum sebesar 80% (delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b yang berasal dari wilayah provinsi dibagi dengan rincian:
a. 26% (dua puluh enam persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
b. 54% (lima puluh empat persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
(3) DBH Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Paragraf Ketiga DBH Sumber Daya Alam Perikanan
(1) DBH Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c berasal dari :
a. Pungutan . . .
a. Pungutan Pengusahaan Perikanan; dan
b. Pungutan Hasil Perikanan.
(2) DBH Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk daerah sebesar 80% (delapan puluh persen) dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota.
Paragraf Keempat DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi
(1) DBH pertambangan minyak bumi sebesar 15,5% (lima belas setengah persen) berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan minyak bumi dari wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya.
(2) DBH pertambangan minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 15% (lima belas persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 3% (tiga persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan;
b. 6% (enam persen) dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil; dan
c. 6% (enam persen) dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
(3) DBH Pertambangan Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (setengah persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 0,1% (satu persepuluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
b. 0,2% (dua persepuluh persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan
c. 0,2% (dua persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
(4) BDH . .
(4) DBH Pertambangan Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
(1) DBH pertambangan minyak bumi sebesar 15,5% (lima belas setengah persen) berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan minyak bumi dari wilayah provinsi yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya.
(2) DBH pertambangan minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 15% (lima belas persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 5% (lima persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan; dan
b. 10% (sepuluh persen) dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota dalam Provinsi yang bersangkutan.
(3) DBH Pertambangan Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (setengah persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 0,17% (tujuh belas perseratus persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan; dan
b. 0,33% (tiga puluh tiga perseratus persen) dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota dalam Provinsi yang bersangkutan.
(4) DBH Pertambangan Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan
Paragraf Kelima DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Gas Bumi
(1) DBH pertambangan gas bumi sebesar 30,5% (tiga puluh setengah persen) berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan gas bumi dari wilayah
kabupaten/kota . . .
kabupaten/kota yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya.
(2) DBH pertambangan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 30% (tiga puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 6% (enam persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan;
b. 12% (dua belas persen) dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil; dan
c. 12% (dua belas persen) dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
(3) DBH Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (setengah persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 0,1% (satu persepuluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
b. 0,2% (dua persepuluh persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan
c. 0,2% (dua persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
(4) DBH Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
(1) DBH Pertambangan Gas Bumi sebesar 30,5% (tiga puluh setengah persen) berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan gas bumi dari wilayah provinsi yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya.
(2) DBH Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 30% (tiga puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 10% (sepuluh persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan; dan
b. 20% . . .
b. 20% (dua puluh persen) dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota dalam Provinsi yang bersangkutan.
(3) DBH Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (setengah persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 0,17% (tujuh belas perseratus persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan; dan
b. 0,33% (tiga puluh tiga perseratus persen) dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota dalam Provinsi yang bersangkutan.
(4) DBH Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
DBH yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi dan Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), dan Pasal 24 ayat (3) wajib dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar.
Paragraf Keenam DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi
(1) DBH Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf f berasal dari:
a. Setoran Bagian Pemerintah; atau
b. Iuran Tetap dan Iuran Produksi.
(2) DBH Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk daerah sebesar 80% (delapan puluh persen) dan dibagi dengan rincian:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil;
c. 32 % . . .
c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
(3) DBH Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
Paragraf Ketujuh Penetapan Alokasi DBH Sumber Daya Alam
(1) Menteri teknis MENETAPKAN daerah penghasil dan dasar penghitungan DBH Sumber Daya Alam paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan setelah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri.
(2) Dalam hal sumber daya alam berada pada wilayah yang berbatasan atau berada pada lebih dari satu daerah, Menteri Dalam Negeri MENETAPKAN daerah penghasil sumber daya alam berdasarkan pertimbangan menteri teknis terkait paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya usulan pertimbangan dari menteri teknis.
(3) Ketetapan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penghitungan DBH sumber daya alam oleh menteri teknis.
(4) Ketetapan menteri teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri Keuangan.
(5) Menteri Keuangan MENETAPKAN perkiraan alokasi DBH Sumber Daya Alam untuk masing-masing daerah paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya ketetapan dari menteri teknis.
(6) Perkiraan alokasi DBH Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk masing-masing Daerah ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menerima ketetapan dari menteri teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perkiraan bagian Pemerintah, dan perkiraan unsur-unsur pengurang lainnya.
Paragraf Kedelapan . . .
Paragraf Kedelapan Penghitungan Realisasi Produksi DBH SDA
(1) Penghitungan realisasi DBH sumber daya alam dilakukan secara triwulanan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara pemerintah pusat dan daerah penghasil kecuali untuk DBH sumber daya alam Perikanan.
(2) Dalam hal realisasi DBH sumber daya alam berasal dari penerimaan pertambangan minyak bumi dan/atau gas bumi perhitungannya didasarkan atas realisasi lifting minyak bumi dan/atau gas bumi dari departemen teknis.
Paragraf Kesembilan Penyaluran DBH Sumber Daya Alam
(1) Penyaluran DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan sumber daya alam tahun anggaran berjalan.
(2) Penyaluran DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan secara triwulanan.
Penyaluran DBH Sumber Daya Alam dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
(1) Penyaluran DBH Pertambangan Minyak Bumi dan Pertambangan Gas Bumi ke daerah dilakukan dengan menggunakan asumsi dasar harga minyak bumi tidak melebihi 130% (seratus tiga puluh persen) dari penetapan dalam APBN tahun berjalan.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal asumsi dasar harga minyak bumi yang ditetapkan dalam APBN Perubahan melebihi 130% (seratus tiga puluh persen), selisih penerimaan negara dari minyak bumi dan gas bumi sebagai dampak dari kelebihan dimaksud dialokasikan dengan menggunakan formula DAU.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penghitungan selisih penerimaan negara dari minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan anggaran pendidikan dasar yang berasal dari DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
(1) Menteri teknis melakukan pemantauan dan evaluasi teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH DR.
(2) Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan anggaran rehabilitasi hutan dan lahan yang berasal dari DBH DR.
(1) Apabila hasil pemantauan dan evaluasi mengindikasikan adanya penyimpangan pelaksanaan Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 25, Menteri Keuangan meminta aparat pengawasan fungsional untuk melakukan pemeriksaan.
(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengalokasian DBH sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 21 ayat (3), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), dan Pasal 24 ayat (3) untuk tahun anggaran berikutnya.
Pasal 35 . . .
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan, tata cara penyesuaian rencana alokasi dengan realisasi DBH Sumber Daya Alam, tata cara penyaluran, pedoman umum, petunjuk teknis pelaksanaan DBH, pemantauan dan evaluasi, dan tata cara pemotongan atas sanksi administrasi DBH diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
DPOD memberikan pertimbangan atas rancangan kebijakan DBH kepada PRESIDEN sebelum penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN tahun anggaran berikutnya.